Perundingan Warga dengan Perusahaan Pertambangan Pasir Besi Buntu

Perundingan Warga dengan Perusahaan Pertambangan Pasir Besi Buntu

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 18:59 WIB
Lumajang - Perundingan antara PT Antam melalui perwakilannya PT Padmanaba Putra Mandiri dengan warga Desa Wotgalih anti tambang tidak menemukan kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Lumajang ini untuk memutuskan izin pertambangan pasir besi.

Perundingan antara warga Desa Wotgalih dengan perwakilannya PT Padmanaba Putra Mandiri digelar di Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (2/3/2011).

Dalam pertemuan warga mendesak agar izin pertambangan pasir batu yang dilakukan oleh PT Antam dicabut. Namun pihak PT Antam yang diwikili oleh Direktur Utama (Dirut) PT Padmanaba Putra Mandiri, Bambang Pramukantono bersama kuasa hukumnya M Sholeh, tidak mau menuruti permintaan warga.

M Sholeh, kuasa hukum PT Padmanaba ketika kepada detiksurabaya.com, menyatakan jika kliennya tidak bisa sebegitu mudah meluluskan desakan warga Desa Wotgalih dengan menyetujui pencabutan izin pertambangan yang telah dikantongi. Alasannya, kliennya telah
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, yang ditotal senilai Rp 35 Milyar selama
menjalani proses perizinan dan persiapan penambangan ini.

"Klien saya juga telah menjalani seluruh prosedur yang harus dilalui dalam proses perijinan penambangan ini. Proses yang dilalui juga sangat panjang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata M Sholeh.

Dengan pertimbangan ini, PT Padmanaba Putra Mandiri tetap menginginkan haknya untuk melaksanakan eksploitasi tambang pasir besi tetap bisa dikerjakan. "Kami tetap berkeinginan untuk melanjutkan penambangan sesuai izin yang telah dikantongi," jelas M Sholeh.

Namun, kengototan PT Padmanaba Putra Mandiri selaku wakil PT Antam dalam pertemuan ini, mendapatkan penolakan dari perwakilan warga yang salah-satunya dihadiri Agus Suciono, selaku Koordinator FOSWOT (Forum Solidaritas Warga Desa Wotgalih) yang selama ini vokal mendesak pencabutan izin tambang PT Antam di pesisir Desanya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga berencana akan melayangkan gugatan secara class action terhadap perusahaan pertambangan ini atas nama warga anti tambang. Ancaman pengajuan gugatan ini, kemudian direspon pihak investor dengan mempersilahkan pengajuan gugatan itu dilayangkan.

"Kalau warga mengajukan gugatan sebagai upaya hukum, tentunya hal itu akan jauh lebih bagus. Karena, kita bisa melakukan uji materiil di pengadilan," tegas M Sholeh.

Wakil Bupati H As'at Malik, yang mengikuti perundingan itu menginginkan agar kedua belah pihak, baik pihak investor tambang maupun warga Desa Wotgalih sama-sama menurunkan tensi-nya. Wakil bupati menginginkan, perundingan ini masih bisa dilakukan lagi.

Sayangnya, penyataan wakil bupati tersebut disikapi perwakilan warga, yang menyatakan jika desakan pencabutan ini tidak segera diputuskan, maka akan berdampak dengan terjadinya gesekan diantara masyarakat Desa Wotgalih. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.