Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, serta 2 hakim anggota Teguh Santoso dan Yunizar K Daya. Terdakwa dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 tahun 2004.
"Menghakimi terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan," kata Basuki dalam amar putusannya, Kamis (17/2/2011).
Vonis 2 tahun itu lebih ringan dari tuntutan yang dalam persidangan sebelumnya
disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Supariyanto. Hakim hanya memberikan keringanan 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU, karena terdakwa dianggap berbelit dalam persidangan, sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Sampai pledoi terakhir minggu kemarin, terdakwa bersikukuh tidak mengakui
perbuatannya. Sementara fakta di persidangan hampir semua saksi memberatkannya,
sehingga kami anggap dia berbelit," jelas Basuki usai persidangan.
Menyikapi vonis, JPU Bambang Supariyanto mengaku puas. Meski begitu dia belum bisa memutuskan menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding.
"Sementara itu sudah bagus, karena sudah dua per tiga dari tuntutan yang saya
sampaikan. Tapi saya lihat, kalau pengacaranya banding, saya juga akan banding. Saya punya waktu 7 hari, begitu juga pengacara terdakwa," ungkap Bambang.
Secara terpisah pengacara terdakawa Ayu Puspitasari mengaku belum bisa menyampaikan keputusannya, apakah menerima atau menolak putusan terhadap kliennya tersebut. "Saya tanya dulu ke dia (terdakwa) dan keluarganya," ujarya singkat.
Sebelumnya, pembunuhan menggegerkan warga Dusun Ketangi, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (22/9/2010) lalu. Eko Susanto tega membunuh istrinya Tri Wahyuni (23). Motif pembunuhan ini adalah kekesalan terdakwa, karena seringkali dituduh selingkuh oleh korban.
Yang mengejutkan, sebelum membunuh istrinya dengan cara dicekik dan digantung,
terdakwa dikabarkan sempat menyetubuhi mayat istrinya. Akibat perbuatannya,
terdakwa sempat diduga mengidap gangguan jiwa, meski akhirnya dimentahkan hasil
pemeriksaan dokter kejiwaan RS Bhayangkara, Kota Kediri.
Terungkapnya pembunuhan ini bermula saat suami korban Eko Santoso (27)
tergopoh-gopoh mendatangi rumah orangtuanya. Dia mengaku istrinya gantung diri di ruang keluarga menggunakan kain gendongan.
(fat/fat)










































