Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran

Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Okt 2026 06:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberi selamat kepada anggota Paskibraka usai dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menguku
Wapres Gibran (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Beragam komentar bermunculan usai putusan MK soal ijazah Wapres Gibran itu.

Dirangkum detikcom, Jumat (9/10/2026), MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, namun MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA . Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

ADVERTISEMENT

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

Komentar PDIP

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan MK tersebut. Utut menyebut putusan hukum harus dibahas bersama secara merinci.

"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Utut mengatakan putusan MK terkait ijazah Gibran itu harus didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Utut mengatakan pembicaraan juga perlu melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.

Jokowi Buka Suara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK yang tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Jokowi menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dilakukan oleh Gibran saat tingkat SMA.

"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10).

Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas. Selain itu, menurut Jokowi terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.

"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.

Jokowi menegaskan Gibran telah merampungkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1. Menurut Jokowi, seseorang yang dapat menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah memenuhi tahapan pendidikan sebelumnya.

"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah Wapres Gibran ini.

Meski demikian, Jokowi menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya. "Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.

Selain itu, penggugat syarat pendidikan Wapres Gibran saat Pilpres 2024 akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak MK. Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Gibran

Dinamika putusan MK terkait ijazah Gibran ini juga sampai ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya.

Rojab mengaku merasa malu melihat sosok seorang wakil presiden yang hingga kini dinilainya tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA di persidangan.

"Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK... itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu," ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, dilansir detikJabar, Rabu (7/10).

"Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara," sambungnya.

Ia menegaskan pencopotan atribut foto tersebut bersifat sementara waktu sampai ada fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum. Foto tersebut kini telah dititipkan ke bagian Sekretariat DPRD.

"Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," jelasnya.

PDIP Jawa Barat memberikan tanggapan mengenai aksi Rojab ini. PDIP Jabar menegaskan tindakan Rojab merupakan keputusan personal.

"Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/10).

Ono mengatakan sikap yang ditunjukkan Rojab bisa saja merupakan bagian dari respons personal terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat setelah adanya putusan MK.

"Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu," ujarnya.

Menurut Ono, PDIP sejak awal tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut. Ia menyebut sejumlah fungsionaris DPP PDIP juga telah menyampaikan bahwa partai tidak memiliki kepentingan terkait polemik tersebut.

"Ya menurut beberapa fungsionaris DPP partai kan PDI Perjuangan tidak mempunyai kepentingan terkait dengan permasalahan itu," katanya.

Nasdem Pastikan Formulir Hak Angket terkait Gibran Hoaks

Usai putusan MK ini, beredar surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wapres Gibran. Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat usulan yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut tak benar atau hoaks.

Berdasarkan dokumen yang dilihat, pengusul meminta DPR menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres. Dalam pertimbangannya, tertulis persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," bunyi dokumen tersebut, seperti dilihat, Kamis (8/10).

"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," tambahnya.

Bendum NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan dokumen yang beredar tidak ada. Sahroni mengatakan kabar dokumen usul pemakzulan tersebut hoaks.

"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sahroni mengatakan partainya menghormati putusan MK. Sahroni menyebutkan NasDem belum menentukan sikap terkait polemik ijazah Gibran, partainya menunggu arahan Ketum Surya Paloh.

"Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," ujar Sahroni.

"Kita tunggu arahan Ketua Umum," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini