Sajali yang juga seorang guru di SUmenep itu, melaporkan MG kepada kesatuannya, lantaran diketahui ikut masuk kampus tanpa izin. Sajali melaporkan MG bersamaan dengan laporan atas 3 orang wartawan tersebut.
Pada saat kejadian kesurupan Sabtu (15/1/2011) lalu, MG datang bersamaan dengan 11 orang wartawan. Sebagai seorang anggota intel, MG memang tidak perlu izin karena melaksanakan tugas kepolisian.
"Seorang intel itu datang ke lokasi kejadian tak harus meminta izin tuan rumah. Sebab, seorang intel yang melakukan tugas kepolisian memang tak wajib meminta izin kepada siapa pun. Termasuk minta izin kepada satpam," ujar seorang perwira di Mapolres Pamekasan yang keberatan disebut namanya, Jumat (21/1/2011).
Perwira itu mengatakan, ada pepatah untuk seorang anggota intel. Yakni, "Berhasil tak dipuji, gagal dicacimaki".
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Nuramin, mengatakan setiap warga negara boleh saja melaporkan warga lainnya kepada polisi. Sebab, polisi selalu menghormati setiap laporan yang datang. "Tak terkecuali laporan atas polisi kepada polisi," ujarnya.
Hanya saja, polisi tidak serta merta menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sebagai penyidik masih memerlukan waktu yang cukup panjang menanggapi laporan tersebut. Langkah awal, meneliti, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika dalam penyelidikan ternyata tidak cukup bukti, maka perkara yang dilaporkan warga itu tidak bisa dinaikkan menjadi penyidikan," pungkas AKP Nuramin.
(bdh/bdh)










































