Kajari Bojonegoro Akui Anak Buahnya Terlibat Kasus Tukar Napi

Kajari Bojonegoro Akui Anak Buahnya Terlibat Kasus Tukar Napi

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 11:41 WIB
Kajari Bojonegoro Akui Anak Buahnya Terlibat Kasus Tukar Napi
Bojonegoro - Kajari Bojonegoro, Wahyudi, mengakui keterlibatan anak buahnya dalam kasus tukar napi yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sayangnya, Kajari belum bisa mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"Saat itu, dia (Widodo Priyono-staf Pidsus) yang mengantarkan ke Lapas. Namun, otak dari perkara penukaran (napi) ini belum bisa kita simpulkan," kata Wahyudi, saat ditemui di kantornya, Jalan Kartini, Bojonegoro, Senin (3/1/2011) malam.

"Dan siapa pun pegawai kejaksaan yang terbukti terlibat, pasti akan kita beri sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyampaikan bahwa dari keterangan Karni saat menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, dia mengaku semua atas perintah pengacara Hasnomo. Artinya, dugaan kuat bahwa yang menjadi otak dalam penukaran tahanan ini adalah Hasnomo.

Hasnomo sendiri, beberapa kali dimintai klarifikasi pihak kejaksaan belum bisa hadir dengan alasan sedang ada tugas di luar kota.

Sementara, Kasiem sendiri saat diperiksa polisi, Selasa (4/1/2011) pagi menyatakan bahwa dia tidak pernah menyuruh pengacaranya, Hasnomo untuk menukar dirinya dengan Karni.

"Kasiem hanya mengaku bahwa dia minta tolong supaya hukumannya diringankan, bukan untuk ditukar," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, usai melakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem, terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi untuk meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini