Positif Gangguan Jiwa, Proses Hukum Bapak Bunuh Anak Dilanjutkan

Positif Gangguan Jiwa, Proses Hukum Bapak Bunuh Anak Dilanjutkan

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 14:51 WIB
Kediri - Polisi dari Polsek Papar, Kabupaten Kediri, terus memeriksa Robert Andi Iskak (28) yang tega membunuh dan mengubur anak kandungnya. Dari pemeriksaan psikiater, pria yang sudah menyandang gelar haji positif gangguan jiwa.

Pemeriksaan kejiwaan Robert dilakukan di Poli Psikologi RS Bhayangkara Kota Kediri, selama hampir 1 jam. Itu ditandai dengan pengakuannya membunuh atas alasan yang tidak masuk akal.

"Dia mengalami gangguan isi pikiran, pikirannya irelevan atau ngelantur. Dia merasa membunuh anaknya karena ada hubungannya dengan kepergian antar galaksi," kata Psikiater RS Bhayangkara dr Ronu Subagyo SpKJ. kepada wartawan yang menemuinya di rumah sakit, Kamis (30/12/2010).

Roni mengungkapkan, Robert sama sekali tidak menyesali tindakannya membunuh anak semata wayangnya. Itu setelah dia merasa anaknya akan kembali lahir melalui proses reinkarnasi.

"Saya pokoknya hanya mengubur anak saya, dokter tidak usah tanya yang macam-macam," sambung Roni menirukan jawaban yang disampaikan Robert atas salah satu pertanyaan dalam pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut Roni memberikan rekomendasi agar Robert segera diobati ke rumah sakit khusus. Meski gangguan jiwa yang dialami cukup berat, Robert kemungkinan masih bisa disembuhkan seiring kemajuan teknologi kedokteran.

"Kalau tak segera diobatkan bahaya, bisa-bisa melakukan tindakan serupa ke orang lain," tandasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Papar Aiptu Suyatno mengatakan, meski Robert dipastikan mengalami gangguan jiwa proses hukum terhadapnya akan terus dilanjutkan.

"Lagian kami kan juga harus menunggu hasil resmi, hasil tertulis dari pemeriksaan ini. Nah sambil menunggu proses hukumnya akan tetap dilanjutkan, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," papar Suyatno.

Akibat perbuatannya, Robert akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

"Soal nanti orang gila tidak bisa diproses hukum, keputusannya akan kami serahkan ke kejaksaan dan pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya Muhammad Fuad Hasan, bocah berusia 2,5 tahun ditemukan sudah meninggal dunia dalam posisi terkubur setengah badan di tepian Sungai Brantas. Anak dari Isro'ul (23), warga Dusun Gendis, Desa Purwotengah, Kecamatan Papar tersebut diduga dibunuh oleh ayah kandungnya, Robert Andi Iskak.

Dugaan muncul setelah sehari sebelumnya sang bapak membawa anaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, sementara saat pulang sang anak sudah tidak ada.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.