Kekecewaan keluarga bertambah karena yang membunuh Devi adalah calon suaminya, Syaiful Imron (20) warga Desa Poh Gading, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Hal itu diungkapkan keluarga Devi usai persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/12/2010).
Dalam sidang kedua kasus pembunuhan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, puluhan anggota keluarga Devi hadir untuk menyaksikan dan mendengarkan keterangan bebera saksi yang dihadirkan majelis hakim.
"Kami ingin dia (Syaiful Imron) dihukum mati. Dia membunuh anak saya dengan kejam, saya tidak terima," kata Jatimin (45) ayah Devi kepada detiksurabaya.com di sela-sela sidang.
Adik Devi yang masih berusia 14 tahun bernama Faiq mengatakan keinginannya agar pelaku dihukum mati sebagai pembalasan atas apa yang dilakukan terhadap kakaknya. "Saya ingin dia (dihukum) mati. Kasihan kakak saya," tuturnya.
Senada dengan suami dan anaknya, ibunda Devi, Siti Khodijah (43) dan pamannya Syaiful (38) pun mengutarakan hal yang sama. Mereka meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. "Pokoknya harus dihukum mati," ungkap Syaiful.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Ridho Wanggono mengatakan, terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni pasal 338, 353, 351 dan 340 KUHP. "Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan juga penyiksaan berencana kepada korbannya," ujar Ridho usai persidangan.
Mayat Devi ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di bekas pabrik meubel. Saat ditemukan, mayat yang masih mengenakan jilbab warna hitam itu sudah dalam keadaan telanjang pada Selasa (21/9/2010). Devi dibunuh karena sang kekasih malu. Saat dibunuh, Devi mengandung delapan bulan.
(wln/wln)