Ada 6 terdakwa dalam 6 perkara ini yaitu Ketua Lembaga Penelitian Universitas Jember Cahyoadi Bowo, Gilang Tirta, Abdul Salim, Abdul Rasid, M Hafid dan M Fauzi.
Menurut Wakil Ketua PN Jember Prio Utomo, adan 3 majelis hakim yang menyidangkan 6 kasus itu. "Ada 3 majelis hakim berbeda, masing-masing dua perkara. Saya harap persidangan bisa tepat waktu," kata Prio kepada detiksurabaya.com, Selasa (16/11/2010).
Menurut jadwal, sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam bulan November ini, Kejari Jember melimpahkan 15 berkas perkara P2SEM ke PN Jember. Dari 15 perkara itu, 6 perkara siap disidangkan mulai hari ini. Dari belasan terdakwa itu, dua diantaranya dosen Unej yakni Cahyoadi Bowo dan Sudarti (ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat) Unej.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, jaksa siap membacakan dakwaan di persidangan perdana. "Karena mereka terjerat kasus korupsi, kami mendakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kliwon.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini