Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/10/2010).
Dalam sidang itu empat terdakwa masing-masing, pasutri lanjut usia, Kamsu (75) dan
Sahita (65), Suryadi (35) dan istrinya bernama Maryati (28).
"Ada beberapa faktor yang meringankan para terdakwa. Diantaranya dua terdakwa yang sudah lanjut usia, serta tidak pernah melakukan tindak pidana," kata JPU, Nurkhoyin, dalam sidang.
Sayangnya, Panji Santoso, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, kecewa dengan pernyataan kuasa hukum para terdakwa, Cakra Birawa. Pengacara asal Kota Bondowoso itu justru akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.
"Ya ini hak saudara, tetapi suadara kami rasa tidak serius melakukan pembelaan terhadap klien saudara," tutur Panji, kepada Cakra dengan nada tinggi.
Sebenarnya, mejelis hakim berharap jika kasus itu segera mendapatkan kekuatan hukum tetap dan terselesaikan. Hakim berpendapat, jika perkara itu segera divonis sesuai dengan tuntutan JPU, maka para terdakwa hanya akan menjalani 1 hari hukuman penjera.
"Para terdakwa sudah menjalani masa tahanan 32 hari dan harus menjalani hukuman
selama 1 hari saja, tetapi kuasa hukumnya berkehendak lain," terang Panji dengan
nada kecewa.
Penjelasan mejelis hakim kepada Cakra seraya tidak diguris, dan tetap ngotot akan mengajukan pledoi atau pembelaan, hingga akhirnya majelis menutup jalannnya sidang serta ditunda hingga sepekan mendatang.
Cakra beralasan, jika JPU mengabaikan sejumlah fakta persidangan, diantaranya masalah status tanah yang d idalamnya tumbuh pohon asam, dan atas bukti yang dimiliki klien Cakra, dirinya beranggapan jika tanah itu hak dari salah satu terdakwa.
"Selain itu terget kami ya klien kami harus bebas," terang Cakra saat dikonfirmasi. (bdh/bdh)










































