Cabuli Kakak-Adik, Romli Divonis 6 Tahun Penjara

Cabuli Kakak-Adik, Romli Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 17:40 WIB
Bojonegoro - Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Romli (31) terdakwa kasus pencabulan terhadap dua orang gadis berstatus kakak-adik harus mendekam di dalam sel penjara selama 6 tahun.

Ini sesuai dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/10/2010).

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat. Dan perbuatannya tersebut telah merusak masa depan kedua korban yang masih di bawah umur. Karena itu, majelis menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majlis hakim I Wayan Sukanila dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Endah Suryani yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dan menanggapi putusan tersebut, JPU maupun terdakwa mengaku menerima. "Saya terima," ujar Romli.

Kakak beradik yang telah menjadi korban Rombli adalah P dan A, keduanya gadis asal Desa Lisman, kecamatan Kota, Bojonegoro yang secara bergantian telah dicabuli  Romli. Pelaku ditangkap polisi pada 27 April lalu, dan dijerat pasal 81 (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam waktu yang hampir bersamaan,  PN Bojonegoro juga menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Zaenuri, guru agama salah satu SD di Kecamatan Ngasem, Bojonegoro terhdap MD, gadis berusia 16 tahun yang bekerja sebagai pembantu istri Zaenuri.

Dalam sidang ini, Zaenuri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Budi Endah Suryani. "Terdakwa sangat pantas mendapat hukuman yang berat. Sebagai PNS guru agama, perbuatan cabul tersebut sama sekali tak pantas dilakukannya," tutur Budi Endah.

Ironisnya lagi, Zaenuri melakukan perbuatan cabul tersebut di lingkungan sekolah tempatnya mengajar pada bulan Mei lalu. Persisnya di atas meja pingpong sekolahan. Dan akhirnya, ulah bejatnya ketahuan warga hingga dia digrebek dan diserahkan ke polisi.

Di ruang sidang lainya, juga digelar sidang asusila dengan terdakwa Rudi Setiawan (23), warga Desa Nradi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Ia dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Nuraeni Prihatin dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tak terhitung, berapa kali terdakwa menyetubuhi SJ (12) yang masih keluarganya sendiri.

Dalam sidang diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengajak pacaran korbannya sejak kelas 4 SD hingga sekarang duduk di bangku kelas 6.

Perbuatan bejat itu terbongkar 6 juni 2010, saat ibu korban memergoki terdakwa kabur melalui jendela kamar anaknya. Selanjutnya, perkara ini dilaporkan ke polisi dan korban diamankan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(wln/wln)
Berita Terkait