18 Ribu Obat Daftar G Diamankan dari Pengedar

18 Ribu Obat Daftar G Diamankan dari Pengedar

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 15:11 WIB
18 Ribu Obat Daftar G Diamankan dari Pengedar
Pamekasan - 18 Ribu butir obat Daftar G berhasil diamankan dari pemilik sekaligus pengedar oleh Polres Pamekasan. Polisi berhasil menahan Ahmad Hariyanto (28) saat dilakukan razia di Jalan Stadion dalam sebuah mobil box. Saat itu mobil box bernopol M 9964 C yang disopiri Bambang Febrianto (32) melintas di kawasan tersebut.

Untuk mengelabuhi polisi, pelaku memberi tumpukan kardus dan gulungan kertas lilin pembungkus makanan. Namun, kejelian polisi akhirnya membongkar perearan obat daftar G yang seharusnya diedarkan atas resep dokter.

"Setelah sopirnya kami periksa, akhirnya kami menangkap sang pemilik ribuan butir obat daftar G tersebut," kata Kasatrestik, AKP Sarpan kepada wartawan di Polres Pamekasan, Rabu (6/10/2010).

Setelah membongkar isi mobil box, polisi menemukan 18 ribu butir obat berbahaya terdiri dari 11 jenis obat. Diantaranya, Amoxilin 100 butir, ponstan 500 butir, Pronisia 300 butir, Ampisilin 500 butir, Antalgin FN 1300 butir, Dexa Mitison Kokodex 6400 butir, Pinixilin 6.500 butir, Super Tetra 800 butir dan Neoralgin 800 butir. Lanadexon 600 butir, dan Antalgin Atigina 600 butir.

Dari hasil pemeriksaan sopir mobil box itulah, polisi akhirnya menjemput Ahmad Hariyanto di rumahnya Jalan Pintu Gerbang, Pamekasan. Polisi juga mengembangkan kasusnya dan berencana memangil sang pemasok obat daftar G ke pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan No 36/2009, yang melarang seseorang mengedarkan atau memproduksi obat atau alat kesehatan tanpa izin. "Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," ujar Sarpan.

Dari keterangan tersangka, diperoleh keterangan peredaran obat berbahaya itu melputi sejumah wilayah Kecamatan di Pamekasan utara dan wilayah Kecamatan Omben, kabupaten sampang, serta wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. (fat/fat)
Berita Terkait