Informasi yang dihimpun, peristiwa maut ini berawal saat Matdari bermaksud membasmi hama yang menyerang tanaman padi miliknya, Minggu (19/9/2010). Dia membeli obat merek Supergro sebanyak 2 botol dan obat Trisula satu botol. Selanjutnya, tiga botol obat anti hama itu dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam alat penyemprot.
Setelah siap, Matdari pun pergi ke sawahnya untuk menyemprotkan obat anti hama yang telah diraciknya. Tapi, baru beberapa puluh menit menyemprot, Matdari tiba-tiba lemas dan pingsan di tengah sawah. "Saat nyemprot, kang Matdari tiba-tiba pingsan. Karena itu, warga lain yang berada di lokasi langsung membawanya ke puskesmas," kata Hadi, salah satu tetangganya.
Begitu masuk ke puskesmas, pihak dokter menyarankan agar korban dilarikan ke RSUD dr Sosodoro Djatikusumo, Bojonegoro lantaran kondisinya sudah sangat parah. "Sayangnya, ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyatanya sudah tak tertolong. Dia tewas di dalam perjalanan," sambungnya.
Mendapat laporan kejadian ini, sejumlah polisi langsung menuju lokasi. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga menyita dua botol kosong bekas obat penyemprot hama dan satu alat semprotan yang digunakan oleh korban. Semuanya dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti (BB).
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP MT Ariyadi menduga korban tewas karena keracunan obat yang disemprotkan ke sawahnya. "Kemungkinannya, dia keracunan karena saat menyemprot ikut menghisap aroma obat tersebut. kita masih terus melakukan penyedilikan atas perkara ini. termasuk tiga botol bekas obat dan satu alat semprotanya kita amankan sebagai BB," kata Ariyadi.
(fat/fat)










































