Dinas Pendidikan Madiun Belum Pecat Guru Cabul

Dinas Pendidikan Madiun Belum Pecat Guru Cabul

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 17:10 WIB
Madiun - Guru agama di Madiun yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 11 siswi sekolah dasar (SD) di Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten madiun masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Madiun.

Untuk sementara Kasmidi (56) oknum guru itu belum dipecat. Pihak Dinas Pendidikan Madiun belum membuat keputusan apakah Kasmidi dipecat apa tidak karena menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Sumardi mengatakan pihaknya belum berani memastikan apakah tersangka memiliki kelainan misalnya pedofilia atau kelainan seksual yang menyukai anak-anak.

"Saya belum berani pastikan ya, apakah memang ada kelainan suka anak-anak atau gimana biar nanti kepolisian dan tim dokter yang putuskan sehingga kita masih menunggu," kata Sumardi kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/7/2010).

Sumardi mengatakan sudah sejauh itu pihaknya mencari guru penggantinya sejak yang bersangkutan ditahan Polres Madiun. Untuk urusan sanksi akan diserahkan sepenuhnya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Madiun.

Sementara itu Polres Madium masih belum melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Tersangka terancam dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun penjara.

"Penyidik belum sampai kesana, dan kalau selama ini pemeriksaan sementara pelaku memang gemes kalau lihat anak kecil," jelas Edi Susanto kasat Reskrim Polres Madiun.

Terungkapnya kasus tersebut atas laporan orangtua korban yang mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh guru agama tersebut dengan menggerayangi kemaluan korban. Para siswa ini dicabuli di sela-sela jam pelajaran di sekolah.

(wln/wln)
Berita Terkait