RSU Sumenep Sudah Terapkan Ganti 100% Kendaraan

Kendaraan Hilang Harus Diganti

RSU Sumenep Sudah Terapkan Ganti 100% Kendaraan

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 16:30 WIB
Sumenep - Beragam respon dari pemkab di Jatim tentang putusan MA terkait pengelola parkir mengganti 100% kendaraan yang hilang, justru peraturan ini sudah diterapkan oleh RSU Dr Moh Anwar Sumenep, Madura.

Di area parkir rumah sakit tersebut, 2 motor milik keluarga pasien telah diganti 100 persen. Kebijakan rumah sakit ini mulai dikeluarkan sejak 2010.

"Kalau parkir di sini, kami bertanggungjawab penuh bila hilang dan akan diganti 100 persen," kata Suryadi (31) kepada wartawan, salah seorang petugas parkir RS Dr Moh Anwar, Sumenep, Jalan Dr Cipto, Rabu (28/7/2010).

Parkir yang dikelola pihak ketiga tersebut mempekerjakan 15 orang juru parkir. Mereka dibebani menjaga kendaraan bermotor sekaligus parkir.

"Kami pun dibebani untuk urunan bila ada kendaraan yang hilang. Sehingga masing-masing petugas mempunyai rasa tanggung jawab tinggi," urainya.

Setiap sepeda motor dibebani biaya parkir Rp 1.000. Sedangkan kendaraan roda 2
sebesar Rp 2 ribu.

Sementara salah seorang anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini mengaku sepakat dengan keputusan MA bila pengelola parkir harus mengganti 100 persen kalau terjadi
kehilangan.

"Pengelola parkir memang harus mengganti 100 persen bila terjadi kehilangan. Untuk
Sumenep juga perlu pembenahan baik aturan retribusi maupun petugas parkir," kata
Badrul kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo.

Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

(fat/fat)
Berita Terkait