2 Pelajar SMP Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

Pembunuhan Penjual Cilok

2 Pelajar SMP Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 16:22 WIB
Kediri - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Sugito (45), seorang penjual cilok yang diduga melakukan penyimpangan seksual? Pelaku DO dan CD, 2 pelajar di Kota Kediri divonis bersalah dan mendapat hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Kota Kediri, CD mendapatkan vonis 7 tahun penjara,
sedangkan DO dikenai hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Keputusan majelis hakim
ini didasarkan jenis pelanggaran hukum keduanya, yang terungkap berbeda di persidangan.

"Unsur-unsur dalam dakawaan primer, yaitu pasal 340 KUHP junto Pasal 56 tidak
terbukti. Terdakwa hanya melanggar Pasal 338 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim
Bambang Sunanto, dalam amar putusannya untuk terdakwa DO, Senin (26/7/2010).

Meski tergolong berat bagi kedua terdakwa yang tercatat sebagai pelajar, putusan
majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, masing-masing 15 tahun penjara untuk CD dan 10 tahun penjara untuk DO. Sementara hal yang memberatkan kedua terdakwa sehingga mendapatkan hukuman tersebut, adalah perbuatannya menghadirkan penderitaan bagi keluarga korban.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih tercatat sebagai pelajar, belum pernah
dihukum dan berlaku baik selama persidangan," imbuh Bambang.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa, menyikapi putusan majelis hakim mengaku
akan menggunakan kesempatan berfikir selama 7 hari. Ini berbeda dengan keinginan
orang tua kedua terdakwa yang sudah menyatakan keberatan dan ingin mengajukan
banding.

"Orang tuanya memang sudah keberatan dan ingin banding, tapi kami ingin fikir-fikir dulu. Kami punya waktu 7 hari sebelum membuat keputusan banding atau menerima," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Rini Puspitasari.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi terhadap Sugito (45), warga Desa Sendang,
Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang kesehariannya berprofesi sebagai
penjual cilok. Pembunuhan dilakukan kedua terdakwa bersama Jefri, seorang pemuda
asal Kabupaten Nganjuk, dengan dasar kesal karena sering disodomi oleh korban.

(fat/fat)
Berita Terkait