Gadaikan Mobil Perusahaan, Karyawan Kontraktor PLTU Dibekuk

Gadaikan Mobil Perusahaan, Karyawan Kontraktor PLTU Dibekuk

- detikNews
Selasa, 02 Mar 2010 14:09 WIB
Pacitan - Gara-gara menggelapkan mobil perusahaan, GT alias SG (42) seorang karyawan
sub kontraktor PLTU Sudimoro, harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Mantren,
Kecamatan Kebonagung, Pacitan itu ditangkap tanpa perlawanan di salah satu tempat di
Tulungagung.

Peristiwa itu berawal dari laporan korban Erwan Lijaya (52) pemilik PT Karya Maju Makmur yang bergerak dalam penyediaan material batu untuk PLTU Sudimoro. Di perusahaan tersebut, pelaku berperan sebagai petugas lapangan yang bertanggung jawab pada penyediaan bahan baku.

Lantaran beban pekerjaannya, perusahaan meminjami pelaku fasilitas mobil Isuzu Panther. Alih-alih digunakan untuk bekerja, kendaraan itu justru digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Donorojo senilai Rp 75 juta. Bukan itu saja, biaya operasional sebesar Rp 60 juta yang diterima juga tak tentu rimbanya.

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin mengaku masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus-kasus lain. Pasalnya, hingga saat ini tercatat ada 9 laporan yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

"Untuk dugaan penggelapan sudah kita proses. Sedangkan untuk dana 60 juta masih kita dalami," paparnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/3/2010).

Sukimin mengakui untuk menangkap pelaku, polisi membutuhkan waktu. Pasalnya, saat mengetahui kasusnya terbongkar pelaku sempat melarikan diri. Dia akhirnya berhasil diamankan setelah polisi mengejar hingga ke Tulungagung. Saat ditangkap pelaku juga membawa satu unit Toyota Avanza yang belakangan diketahui mobil sewaan dari Ponorogo.

Akibat perbuatannya, GT alias SG saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pacitan. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi AE 9455 WU sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuannya, tindakan itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya operasional dari perusahaan. Tapi sekali lagi kasus ini masih terus kita dalami," imbuh Sukimin.
(fat/fat)
Berita Terkait