Dalam razia melibatkan 40 pasukan dari satuan provost serta Satpol PP Pemkot Malang ini, petugas menemukan 6 bedak tanpa dilengkapi izin. Enam bedak masing-masing milik H Subairi (49) dan Juhan (40), warga Kebalen, Kota Malang. Kedua toko ini langsung ditutup paksa.
Selain itu, dalam razia ini petugas juga menyita dua pucuk senjata modifikasi mirip milik TNI dari Toko Kiki milik Supa'i (35), yang menujual senapan angin.
Kepala Seksi Bagian Penertiban dan Pemelihaaran Denpom V/3 Brawijaya Malang, Kapten CPM Edi Santoso, mengatakan razia ini sebagai tindaklanjut dari pengakuan seorang anggota TNI gadungan yang ditangkap di Blitar. TNI gadungan ini mengaku membeli perlengkapan TNI di Pasar Besar Malang.
"Untuk itu kami lakukan razia ini, dan sebagai sosiliasisasi kepada pemilik bedak dalam menjual atribut harus meminta kartu anggota TNI kepada orang yang akan membeli," jelas Edi di sela razia.
Edi menegaskan, ada sekitar 95 bedak atau toko telah tercatat menjual atribut dan perlengkapan TNI di kawasan Pasar Besar Malang. Namun, untuk enam bedak yang dimintai dilakukan penutupan tersebut, karena masa izin telah habis.
"Semua ada izinnya mengurus ke Kodim setempat. Jika masa izin habis kita tutup, seperti enam bedak tadi," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik Toko Kiki mengaku. dirinya tidak dikenakan sanksi atas kepemilikan dan memperdagangkan dua pucuk senapan angin yang disita petugas. Dia hanya diminta mengurus izin ke Denpom V Brawijaya.
"Tidak ada sanksi mas, hanya diminta mengurus izin. Saya sendiri menjual senapan itu seharga Rp 300 ribu," tuturnya.
(bdh/bdh)