Modus pelaku menggagahi korban yakni mengajak pergi selama beberapa hari awal pekan lalu. Rupanya selama kepergian korban selama 4 hari, pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya di wilayah Kota Sumenep.
Selama menginap di rumah kerabatnya itulah, pelaku tanpa sungkan mengajak korban berhubungan badan. Merasa anaknya tak kembali ke rumah dan menghilang beberapa hari, orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan yang berarti.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik, mengaku pelaku diringkus petugas saat berduaan.
"Setelah berhasil diringkus, pelaku saat ini diperiksa dan korban sendiri divisum," kata Andi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (22/2/2010).
Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)











































