Pengadilan Austria pada Kamis menjatuhkan hukuman 15 dan 12 tahun penjara kepada dua pria yang mengaku merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift pada 2024. Megabintang asal Amerika Serikat (AS) itu pun akhirnya membatalkan tiga konser tur 'Eras' di Wina.
Dilansir AFP, Jumat (29/5/2026), otoritas setempat sempat memperingatkan adanya rencana serangan oleh kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS terhadap konser Taylor Swift pada 2024.
Terdakwa bernama Beran A. berusia 21 tahun, yang dituduh merencanakan serangan dan membentuk sel ISIS, dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan oleh majelis juri setelah melakukan musyawarah selama berjam-jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun. Beran A. menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat mendengarkan putusan, Beran A. beberapa kali menatap ruang sidang sambil terisak keras. Tangan dan kakinya terlihat gemetar.
Beran A. mulai diadili bulan lalu atas tuduhan terorisme dan dakwaan lainnya di Wiener Neustadt, wilayah di luar Wina.
Terdakwa - yang ditangkap sehari sebelum konser yang akhirnya dibatalkan dan telah ditahan sejak saat itu - mengaku bersalah atas seluruh dakwaan kecuali tuduhan sebagai kaki tangan percobaan pembunuhan.
Pria lain berusia 21 tahun, Arda K., yang diadili bersama Beran A., dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis tersebut masih dapat diajukan banding.
Dalam pernyataan penutup, kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf.
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya menyesal," kata Beran A. di hadapan pengadilan.
Dalam kesaksiannya bulan lalu, Beran A. mengatakan dirinya menjadi yakin bahwa ia "harus berjihad", tetapi ia juga "takut mati".
Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya memilih Stadion Ernst Happel di Wina, yang dipenuhi penonton saat konser Taylor Swift, sebagai target serangan.
(aik/aik)










































