Korban diganjar 8 tahun penjara karena kasus asusila tahun 2008 lalu. Hukuman itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tanggal 2 September 2008 lalu karena melanggar pasal 82 No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Dia diduga terkena serangan jantung. Sejak putusan PN, korban sempat ditahan di LP Kraksaan. Namun berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang diterima, akhirnya korban dipindahkan ke LP Kota Probolinggo," tandas Komandan Jaga LP Kota Probolinggo, Macmud Yunus saat dikonfirmasi detiksurabaya.com di lokasi.
Pemindahan tahanan terhadap korban tersebut, dilakukan 25 November 2008. Menurut Machmud Yunus, sebelum ditemukan tewas, korban seringkali mengeluh kepalanya pusing. Meski begitu, saat menjalani hukuman perilakunya tercatat baik dan tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
Di tubuh korban tak ada tanda-tanda penganiayaan, sementara jenazahnya dikirim ke RSUD Mohammad Saleh Kota Probolinggo untuk diotopsi.
(fat/fat)











































