Kemalangan korban bermula dari kedekatannya dengan Muntolib (22), tetangga yang juga sudah dianggapnya sebagai kakak. Entah siapa yang memulai, kedekatan itu berujung tindakan tak senonoh yang terakhir kali dilakukan di kamar mandi sekolah korban akhir Desember 2009.
"Aksi itu sendiri terbongkar setelah warga menggrebeknya dan saat itu juga pelaku diserahkan ke kami," ungkap KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, dalam gelar perkara di Mapolres, Minggu (3/1/2010).
Dari pemeriksaan pelaku, polisi menemukan bukti pencabulan telah dialami korban dari 7 pemuda lainnya. Dari jumlah itu 2 orang berhasil diamankan, sedangkan 5 lainnya kabur dan diburu.
"2 pelaku yang kami amankan dalam pengembangan adalah Marji, warga Desa Wajak dan Nyamiran, warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu. Kedua pelaku mengaku mencabuli korban atas tawaran dari tersangka Muntolib dengan membayar uang imbalan antara 15 hingga 50 ribu," jelas Siswanto.
Dari pengakuan 2 pelaku, polisi memastikan jika tersangka Muntolib juga melakukan tindak pidana trafficking terhadap korban, dengan menjualnya ke-7 temannya.
Sementara Muntolib saat diperiksa mengelak. Dia mengaku mencabuli korban dan menjualnya ke-7 temannya atas keinginan korban dan tidak disertai dengan paksaan.
"Saat pertama kali melakukan dengan saya, dia juga yang minta. Asalkan diberi uang, dia tidak menolak saja ajak tidur," elak Muntolib.
Meski begitu, pelaku tidak terbebas dari ancaman hukuman. Dia dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 298 KUHP tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
(fat/fat)











































