Ketiga nelayan asal Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean itu yakni Nurdin (35), Ferdi (25), dan Bunahing (32).
Kasatpolair Kalianget, Sumenep, AKP Aryanto Agus S mengatakan, saat ditangkap sudah ada ikan hasil dari penggunaan potasoium itu.
"Para pelaku langsung digelandang ke kantor," kata Agus, pada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Rabu (30/12/2009).
Barang bukti yang diamankan petugas berupa bahan potasium seberat 1 kg, peralatan selam dan ikan jenis kerapu macan serta udang bambu.
Pelaku bakal dijerat pasal 84 ayat 2 Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(bdh/bdh)











































