1.000 Warga Lereng Gunung Kelud 'Duduki' Pengadilan

Sidang Vonis Digelar

1.000 Warga Lereng Gunung Kelud 'Duduki' Pengadilan

- detikNews
Rabu, 30 Des 2009 11:44 WIB
1.000 Warga Lereng Gunung Kelud Duduki Pengadilan
Kediri - Sidang pembacaan vonis kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Suselo, warga Desa Sempu, Kecamatan Ngancar digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Sidang ini membuat sekitar 1.000 warga lereng Gunung Kelud yang menjadi pendukung terdakwa memberi dukungan, dengan memblokir jalan di depan pengadilan. Mereka datang dengan 20 truk bak terbuka dan sekitar 100 sepeda motor.

Sebelum masuk PN, warga pun longmarch dari Lapangan Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, yang berjarak sekitar 1 KM dari pengadilan. Aksi ini membuat Jalan Pamenang menuju ke pengadilan, yang juga jalur alternatif Kediri-Jombang terblokir. Akibatnya terjadi kemacetan panjang sehingga polisi kelabakan dan harus mengalihkan jalur.

"Kami memang sengaja membawa kekuatan penuh, karena kami ingin masyarakat menjadi saksi bagaimana pengadilan mengambil putusan terhadap Pak Suselo," ujar koordinator aksi massa, Ashar di sela-sela aksi, Rabu (30/12/2009).

Dalam aksinya, massa meneriakkan dan membentangkan spanduk bertuliskan: "Rakyat Butuh Payung Hukum". Hal itu dimaksudkan sebagai permintaan, agar pemerintah dapat mempertegas fungsi SK BPN No.66 tahun 2003 yang selama ini dianggap dilemahkan dalam penerapannya di masyarakat. Setiap kali terdapat kasus sengketa lahan antara warga dan sebuah perkebunan, SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.

"Kasus Pak Suselo ini salah satunya. Dia mendirikan bangunan atas dasar SK BPN, tapi dalam gugatan PT Sumber Sari Petung ke MA, SK tersebut sama sekali tidak dapat digunakan," ungkap Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria Jatim Munasir Huda, sebagai LSM yang mendampingi aksi massa lereng Gunung Kelud.

Sementara massa masih menunggu sidang yang akan digelar pukul 12.00 WIB. Aksi ini mendapat pegawalah ketat 500 petugas gabungan dari Mapolres Kediri dan Satuan Brimob Kompi C Polda Jatim.
(fat/fat)
Berita Terkait