6 Narapidana Kasus Makar di Maluku Dapat Remisi Natal

6 Narapidana Kasus Makar di Maluku Dapat Remisi Natal

- detikNews
Jumat, 25 Des 2009 21:23 WIB
6 Narapidana Kasus Makar di Maluku Dapat Remisi Natal
Kediri - 14 Orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri menerima remisi hari keagamaan. Dari jumlah tersebut, 6 orang diantaranya merupakan pelaku tindakan makar Maluku Selatan (RMS).

Data yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com, dari 14 narapidana tersebut, 2 diantaranya merupakan wanita yang terjerat kasus penipuan. Sedangkan 12 lainnya adalah laki-laki, yang 6 diantaranya merupakan pelaku makar dengan mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 silam.

4 Orang dari 6 narapidana tersebut adalah Stevi Saiya alias Stevi (36) asal Anggoro, Maluku Tengah, Isak Saimina alias Icak (32), asal Turimasing, Nusaniwa, Ambon dan Navis Adolp (32), tetangga Icak.

"Keenamnya narapidana kiriman yang menjalani hukuman di tempat kami. Keenamnya menjalani penahanan sejak tahun 2008 akhir, yang berarti memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan remisi," jelas Kalapas Kelas II A Kediri, Edi Subiyantoro, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Jumat (25/12/2009).

Pemberian remisi ini dilakukan atas dasar Kepres No 14 tahun 1999 yang memang mengatur pemberian kurangan hukuman bagi narapidana di setiap hari besar keagamaan. "Karena memang ini perayaan Natal, narapidana yang mendapatkan remisi ya khusus yang beragama nasrani. Kalau yang Islam kan sudah Idul Fiti kemarin," imbuh Edi.

Sementara untuk ke 14 narapidana tersebut, masing-masing mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Penetuannya dilakukan atas dasar data pemberian remisi tahun sebelumnya, serta penilaian perilaku narapidana bersangkutan selama menjalani masa penahanan.

Terpisah Navis Adolp, salah seorang narapidana kasus makar yang mendapatkan remisi mengaku senang. Meski demikian, dia tetap merasa sedih karena perayaan Natal di Kediri, terutama di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak seramai di kampung halamnnya.

"Disini hanya ada 20 narapidana yang beragama kristen, yang jelas tidak seramai di kampung halaman kami," ujarnya saat ditemui di Gereja Emanuel, di lingkungan Lapas Kelas II A Kediri.

Yang mengejutkan, meski telah mendapatkan pengurangan hukuman, hal tersebut diakui tidak akan menyurutkan semangat kepahlawanan untuk bisa mendirikan negara Republik Maluku Selatan. Pemberian remisi diakui akan mempercepat keinginan mereka merealisasikan keinginannya.

"Penjara tidak akan menyurutkan niat kami, yang sampai kapanpun masih berkeinginan Republik Maluku Selatan berdiri," ungkap Navis dengan nada tegas.
(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini