Kepala Lapas Kelas I Madiun, Djoni Suparno, saat open house di rumahnya Jumat (25/12/2009) mengatakan, jumlah napi tersebut tidak keseluruhan dari pengajuan ke Departemen Hukum dan HAM yang mencapai 32 napi.
Sehingga, jelas Djoni, ada 9 napi belum mendapatkan remisi dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum sesuai prosedur PP No 28 tahun 2006.
"Untuk remisi Natal 2009 ada 23 napi mendapat remisi, dengan perincian 15 mendapat pengurangan dan 1 langsung bebas, ada beberapa belum keluar remisinya karena belum memadai," jelas Djoni.
Djoni yang baru 2 bulan ini menjabat seagai Kalapas menambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas kelas I Madiun mencapai 954, baik kasus narkoba maupun kriminal.
Dengan adanya remisi pengurangan tahanan tersebut diharapkanĀ akan memacu para napi untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
(wln/wln)











































