Kasusnya, Kamis (17/12/2009) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha. Sidang ini digelar singkat sekitar 15 menit.
Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancamannya ya lima tahun penjara, tapi itu baru ancaman belum memiliki kekuatan hukum tetap," terang Dewi saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (17/12/2009).
Parto sendiri terlihat pasrah, pria yang menggunakan kaos oblong kusam itu, hanya tertunduk. Bahkan, saat ditanya tetang dakwaan JPU Prto menjawab dengan polosnya. "Ya pak saya menerima dakwaan itu," terangnya menjawab pertanyaan hakim.
Harga sebuah jagung muda di Situbondo tidak lebih dari Rp 1.000. Jika Parto mencuri lima batang dan setiap batangnya berbuah dua buah jagung, dia hanya merugikan pemilik jagung sebesar Rp 10 ribu.
Kasus pencurian yang dituduhkan ke Parto terjadi sebulan yang lalu. Saat itu Parto mencuri lima batang jagung di ladang milik Supadi alias Didi, yang terhitung masih saudaranya sendiri. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini