Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Budiarti Setyowati, keduanya dianggap dengan sah terbukti melakukan tindak pidana pencurian hingga mengakibatkan kerugian materi pada korbannya.
"Kesalahan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 ayat 1, tentang tindak pidana pencurian," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwianto Viantiska saat membacakan tuntutannya, Selasa (15/12/2009).
Jaksa menganggap ada 1 hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakannya dianggap merugikan korban dan dikhawatirkan akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan kedua terdakwa hingga ancaman hukumannya dianggap lebih rendah dari ketentuan semestinya.
"Kami menganggap terdakwa santun selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarganya," imbuh Dwianto.
Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurbaedah, mengaku akan memberi jawaban pada persidangan selanjutnya. "Itu hak kami dan akan kami manfaatkan minggu depan, sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan melanjutkan sidang minggu depan," ungkap Nurbaedah.
Sementara sidang ini diwarnai aksi damai Aliansi Pergerakan Mahasiswa Kediri. Dalam aksinya, selain menggelar orasi terbuka, massa yang berjumlah 50 orang turut memecahkan sebuah semangka, sebagai bentuk kekecewaan atas hukum yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat miskin.
"Jelas, mereka hanya korban dari aturan perundang-undangan yang sudah usang. Apa yang mereka curi tak ubahnya sampah yang kami pecahkan ini, tidak sepatutnya diadili," teriak koordinator aksi Sunu, sambil menginjak-injak buah semangka yang telah dibanting.
Sebelumnya Basar dan Kholil, 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, didakwa mencuri sebuah semangka milik tetangganya. Meski sudah melakukan upaya damai, keduanya diharuskan menjalani proses hukum.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini