Menurut Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Leonard Sinambela, Dandung ditangkap saat akan bertranksasi menggunakan upal. "Dia ditangkap di sebuah hotel ketika akan membeli uang palsu itu," kata Leonard, Rabu (21/10/2009).
Dandung membeli upal sebanyak Rp 4,95 juta dengan harga Rp 1 juta. Uang itu dibagi dalam 99 lembar pecahan Rp 50 ribu.
"Tapi nomor serinya sama dan melihat jenis kertasnya bisa dilihat palsu. Dan kami telah minta keterangan dari Bank Indonesia Jember dan menyatakan juga palsu," imbuh Leonard.
Upal itu dibeli dari seseorang asal Pasuruan yang kini menjadi buronan polisi. Dandung membeli upal karena mendapat pesanan dari seseorang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini polisi menjerat Dandung dengan pasal 245 KUHP karena mengedarkan dan menyimpan upal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fat/fat)











































