Mereka yakni Muhammad Rofi'i (33) dan Agus Fafar Shodiq (26) asal Kalisari Timur Surabaya, M Imron (56) asal Sukolilo Lor, Sidoarjo, Khoirul Huda (35), Mulyono (40) dan Sutrisno (42) asal Kertajaya, Surabaya.
Keberhasilan membekuk komplotan penadah hasil curian bermula dari upaya pengajuan regristrasi ulang atau HER atas motor Yamaha Mio oleh tersangka Sutrisno ke Samsat Kediri. Petugas yang menerima curiga karena BPKB atas motor itu sudah diblokir, karena dinyatakan hilang sejak Desember 2008 silam.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung meyelidiki dan mendapati jika Sutrisno memiliki motor dari hasil membeli ke tersangka. PadahalĀ tersangka mencuri di Perumahan Griya Intan Permata Sari di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Awalnya Sutrisno menyebut nama Mulyono sebagai tempatnya membeli dan setelah kami kembangkan terdapat 4 nama lain yang bekerja secara maraton dengan saling mengoper barang hasil curian," jelas Kasubbag Reskrim Polwil Kediri Kompol Andris Wewengkang dalam gelar perkara di Mapolwil, Kamis (8/10/2009).
Setelah diperiksa, petugas mengantongi 2 nama pelaku sebagai pencuriĀ motor dan sejumlah alat elektronik yang turut diamankan. Keduanya masing-masing Budiono alias Dodot serta Mustofa.
"Keduanya juga berasal dari Surabaya dan sekarang sudah kami masukkan dalam DPO untuk secepatnya dikejar. Untuk kemunculan 2 nama tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka Muhammad Rofi'i sebagai tangan pertama yang mendapatkannya dari tersangka pemetik di lapangan seharga 4 juta," jelas Andris.
Selain mendapatkan bukti tindak pidana memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan, petugas juga mengungkap adanya tindak pidana pemalsuan. Yakni pembuatan STNK atas sepeda motor Yamaha Mio yang menjadi barang bukti.
"Pemetik saat menjual ke Rofi'i sudah ada BPKB asli, karena memang dicuri secara bersama-sama. Nah untuk STNK-nya, dibuat dengan menembak oleh tersangka M Imron agar saat dia menjual dapat dihargai tinggi," papar Andris.
Akibat perbuatannya keenam tersangka mendapat ancaman hukuman berlapis. Mereka melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, junto Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat berharga dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(fat/fat)











































