Dalam aksinya, salah seorang pendemo nekat memakan ayam kampung hidup-hidup yang melambangkan bentuk protes dan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim yang memenangkan Pemkab Sumenep soal kepemilikan lahan seluas 0,5 hektar di Pantai wisata Lombang.
Peserta aksi yang membawa poster bertuliskan kecaman terhadap majelis hakim tersebut dikawal ketat oleh petugas kepolisian setempat.
Usai makan ayam hidup-hidup para pendemo akhirnya memaksa untuk masuk kepintu depan pengadilan, namun tidak diberi izin karena sudah ada perwakilan mereka yang sedang mengikuti sidang.
Aksi saling dorong dan nyaris bentrok antara petugas dengan pendemo tidak dapat dihindarkan, hingga akhirnya pendemo dibubarkan paksa oleh petugas. Para pendemo pun kalangkabut dan membubarkan diri.
Koorlap aksi Mohammad Zaidi menjelaskan, warga Lombang sudah jelas mempunyai bukti otentik soal kepemilikan lahan namun majelis hakim tidak mempertimbangkan semuanya.
"Mata batin majelis hakim buta," teriak Zaidi sambul menghindar dari kejaran petugas di pengadilan negeri Sumenep, jalan KH Mansur.
Sementara, kuasa hukum warga Lombang, Acmad Rifa'ie mengaku akan banding dengan putusan hakim tersebut. "Banyak bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, sehingga kami harus naik banding dengan putusan yang dimenangkan pemkab," tegas Rifa'ie pada wartawan.
(gik/gik)










































