Ironisnya, perbuatan memalukan itu dilakukan warga Dusun Sumbermulyo, Desa Tegaldelimo, Kecamatan Tegaldelimo saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelaku mencuri HP Nokia tipe 7610 milik Nurjannatun (44), warga Dusun/Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. Pencurian itu dilakukan seusai tersangka mewancarai korban di rumahnya, Minggu (30/8/2009) siang kemarin.
"Habis wawancara pelaku curi HP korban yang ditaruh di ruang depan rumah," jelas Kapolsek Muncar, AKP Bakin saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Senin (31/8/2009).
Dari Informasi yang dihimpun, pencurian itu bermula saat Arif bersama dua rekan wartawan dari media lain, Eko Wiyono dan Agus Siswanto bertandang ke rumah korban. Kedatangan ketiga wartawan itu terkait konfirmasi kasus tuduhan santet yang diarahkan ke Nurjannatun.
Wawancara pun dilakukan di ruang belakang rumah. Di tengah wawancara, Arif meninggalkan tempat wawancara menuju ke ruang depan. Entah apa yang dilakukan Arif di ruang depan. Yang jelas seusai wawancara dan ketiga wartawan itu meninggalkan lokasi, korban tak mendapati HP miliknya.
"Karena kenal sama Eko, akhirnya korban telepon Eko, menanyakan seputar hilangnya HP korban," kata AKP Bakin lagi.
Merasa malu, akhirnya Eko mencoba bertanya ke Arif yang siang itu masih berada di rumahnya. Hal yang sama dilakukan Eko dengan menghubungi Agus, yang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Akhirnya ketiganya sepakat untuk mendatangi rumah Nurjannatun kembali.
Meski sempat menghindar, akhirnya pelaku tak dapat berkutik setelah Agus menemukan HP curian itu di halaman belakang rumah Eko. Di hadapam petugas, Arif pun mengakui semua perbuatannya. Sebelumnya, pelaku juga nyaris dihakimi warga saat diinterogasi korban dan dua temannya.
"Ternyata HP itu dibuang pelaku setelah ia mendengar Eko ditelepon korban," tandas Kapolsek Bakin kembali.
Ulah memalukan itu pun berakhir di sel penjara Polsek Muncar. Si oknum wartawan nakal terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lamanya. Pasalnya, pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP. (bdh/bdh)











































