Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Muhammad Zaini kepada wartawan di kantornya Senin (8/6/2009) mengatakan, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan oknum mandor perhutani itu berdasarkan informasi dari petugas KPH Madiun yang menaungi tugas tersangka.
Menurutnya, atas kecurigaan petugas KPH Madiun yang mengetahui dan menaruh curiga atas berkurangnya jumlah kayu tebangan yang dikirim ke Tempat Penyimpnan Kayu (TPK).
"Atas informasi yang ada kita selidiki ternyata yang menyimpan kayu-kayu dan lebih mengejutkan lagi tersangka yang juga sebagai mandor perhutani. Kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka dan BB sudah kami amankan semuanya," ungkap Zaini.
Zaini menambahkan, selain Estu Sigit, polisi juga mengamankan Kisman (39), warga Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang saat itu menjadi sopir dan pemilik mobil yang digunakan Estu Sigit mengangkut kayu-kayu hasil curiannya.
Keduanya ditangkap petugas Polres Madiun di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun bersama barang bukti sebanyak 17 glodongan kayu jati yang masih berada di bak pick up L 300 bernopol AG 7135 NC yang digunakan keduanya mengangkut hasil curiannya.
(bdh/bdh)










































