Anak Dicabuli, Keluarga Sekar Wadul ke Kejari Malang

Anak Dicabuli, Keluarga Sekar Wadul ke Kejari Malang

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 10:46 WIB
Malang - Kecewa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 8 bulan terhadap anggota reskrim Polsekta Kedungkandang, Malang, Bripka Mamat yang telah berbuat asusila, keluarga sebut saja, Sekar (16) melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Keluarga Sekar mengaku tidak terima dengan hukuman Bripka Mamat yang telah menodai korban saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungkandang 3 bulan. Pemeriksaan Sekar dilakukan setelah kepergok mencuri ponsel di sebuah counter.

Saat itu Sekar menjalani pemeriksaan dan disuruh untuk telanjang. Saat itu perbuatan asusila dilakukan oleh Bripka Mamat. Keesokan harinya, Sekar mengadukan perbuatan oknum tersebut ke orangtuanya. Sementara orangtuanya langsung melapor ke Polresta Malang.

"Saya maunya dia dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Anak saya saja mencuri HP dituntut 10 bulan," kata bapak Sekar, Arf (46) yang mendatangi Kejari, Jalan Raden Intan, Malang, Kamis (28/5/2009).

Arf yang ditemani istri, LL (44) dan anak bungsunya LK (5) mengadu ke Kejari. Keluarga yang datang membawa poster bertuliskan: Tukang Cabul Kok Dituntut Ringan" langsung ditemui oleh Kasipidum Triono Rahyudi, Kasiintel Jefredian dan jaksa kasus Bripka Mamat yakni Sudarwati di ruang kerja kasi pidum. Hingga pukul 10.30 WIB, masih berlangsung dialog antara keluarga korban dan jaksa.

Sementara ibu korban, LL mengaku saat anak ketiga dari 6 bersaudara tersebut diperiksa, tiba-tiba dicabuli dengan janji akan diebaskan meski anaknya telah mencuri. "Anak saya juga diajak keluar dan dicabuli," katanya.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait