Perpanjangan Izin Tambang Semen Gresik di Tuban Ditolak

Perpanjangan Izin Tambang Semen Gresik di Tuban Ditolak

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 15:00 WIB
Tuban - Pemkab Tuban menyatakan tidak akan mengabulkan pengajuan perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Galian C milik PT Semen Gresik Tbk (PT SG) yang sudah habis masa berlakunya. Ini bakal berdampak pada terhentinya penambangan yang dilakukan PT SG di sejumlah wilayah tambangnya, di Kabupaten Tuban.

Kebijakan Pemkab Tuban itu muncul setelah keluar Surat Edaran (SE) Menteri ESDM yang diterima Pemkab setempat beberapa waktu lalu. SE tersebut keluar bersamaan keluarnya Undang-undang Nomor 4/2009 tentang pertambangan. SE ESDM itu memerintahkan, agar pemkab tidak mengeluarkan SIPD maupun memperpanjang SIPD yang habis masa berlakunya, sampai keluar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang tersebut.

Sementara itu, lahan tambang milik PT SG di Tuban yang habis masa berlaku SIPD-nya, diantaranya di lokasi quori Tlogowaru. Di wilayah ini PT SG lahan tambang tanah liat seluas 318,38 hektar dengan 39,8 hektar diantaranya ditambang. Sedangkan untuk lahan batu kapur, SIPD dikeluarkan untuk lahan seluas 797,43 hektar yang aktif ditambang mencapai 335,25 hektar.

"Saat ini ada satu lokasi pertambangan tanah liat di Tlogowaru yang SIPD-nya habis bulan ini. Luasannya sekitar 18,4 hektar. PT SG memang sudah mengajukan izin perpanjangan," kata Kabid Wasdal dan Pemetaan Dinas Petambangan Tuban, Bambang Soedono di Dinas Pertambangan Tuban, Jalan Manunggal Tuban, Selasa (12/5/2009).

Menurut Bambang, karena PT SG berstatus BUMN, pihak Dinas Pertambangan Tuban berkirim surat ke Menteri ESDM seputar persoalan ini. Siapa tahu karena BUMN, ada toleransi.

Sedangkan Kasi Wasdal Dinas Pertambangan Tuban, Khusnul Hadi Kusuma menyatakan, lahan yang habis masa berlakunya SIPD diminta untuk segera direklamasi. Ini untuk menghindari tingkat kerusakan lingkungan tambang.

Menurut Khusnul, pada 24 Februari 2009 lalu, ada pertemuan yang dihadiri pakar hidrogeologi N Prawoto, Kabiro Administrasi SDA Setda Prov Jatim, RJ Jogi Hendrijadi, dan Kabid PKHKA Dinas Kehutanan Jatim, I Nyoman Widana. Salah satu hasil pertemuan itu adalah reklamasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu sampai level terendah sesuai yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, lahan dinyatakan pascatambang jika sudah sampai 54 meter di atas permukaan laut. Ketinggian ini, ada tambahan 20 meter dari ketentuan semula 36 meter di atas permukaan air laut. Sedangkan ketinggian kawasan pertambangan PT SG adalah 144 meter. Artinya, penggalian bisa dilakukan sampai 60 meter.

"Dengan ketentuan baru ini, penambangan bisa dilakukan dengan sistem terasering, setiap bagian bisa ditanami pepohonan dulu sebelum ditambang lagi," kata Khusnul.

Dengan cara ini, satu bagian bisa ditanami pepohononan hingga usia sedikitnya 5 tahun. Kalau sistem blok seperti yang kini diterapkan untuk pabrik semen PT Holcim Tuban, berarti kedalaman satu blok itu bisa sangat curam karena galian bisa mencapai 60 meter sebelum dihijaukan.

(bdh/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.