Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Magetan, Joko Suyono kepada wartawan di kantor Panwas Senin (13/4/2009) dini hari tadi mengatakan, dengan temuan ini pihaknya telah melaporkan ke panwas. Namun tanggapan panwas menilai bahwa laporan tersebut terlambat. Padahal sesuai aturan, batas laporan pelanggaran 3 hari pasca pemilu, sebelum jam 00.00 WIB.
"Kalau 3 hari pasca pemilu kemarinkan masih bisa malam ini sampai pukul 00.00 WIB, kok panwas bilang sudah kadaluwarsa laporannya," jelas Joko.
Sementara menanggapi laporan tersebut Ketua Panwas Kabupaten Magetan Joko Siswanto kepada wartawan mengatakan panwas juga akan mempelajari laporan tersebut. Kalau pun ada pelanggaran akan segera bertindak.
"Kita masih pelajari kasus ini, yang jelas bahwa laporan paling lambat 3 hari setelah pemilu," tambahnya.
Joko menambahkan terkait video tersebut juga akan dipelajari dan kemungkinan akan memanggil orang yang terlihat dalam video tersebut. (bdh/bdh)










































