Buntut Panjang Konten Vape Bigmo hingga Diadukan ke Polda Metro

Buntut Panjang Konten Vape Bigmo hingga Diadukan ke Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 08:12 WIB
Buntut Panjang Konten Vape Bigmo hingga Diadukan ke Polda Metro
Foto: YouTuber Bigmo diadukan ke polisi karena diduga mengeksploitasi anak dalam siaran langsung. (dok.tangkapan layar medsos)
Jakarta -

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, ia diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya.

Dalam potongan live YouTube yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Komdigi Tegur YouTube Buntut Konten Bigmo

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube mengenai hal itu. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meutya mengatakan melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Meutya mengatakan apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Bigmo Minta Maaf

Dalam laman Instagram resminya, Bigmo, menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuat. Ia menyebut akan mengevaluasi tindakan yang berdampak negatif ke banyak pihak.

"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo melalui Instagram pribadinya, Minggu (2/8/2026).

Bigmo mengaku masalah tersebut menjadi pelajaran berharga baginya. Dia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkap Bigmo.

"Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata," tambahnya.

Pelapor Ingin Proses Hukum Dilanjutkan

Salah satu pelapor, Pengacara bernama Thulus Pardosi menanggapi permintaan maaf Bigmo. Dia mengatakan tak masalah terkait permintaan maaf, namun laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait hal itu dilayangkan murni kepedulian terhadap anak.

"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita (pengacara) maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelasnya.

"Jadi kalaupun Bigmo meminta maaf, bahkan update terbaru saya dapat di sosial media, bahkan ada tanda tangan-tanda tangan tuh di materai, kan begitu," tambahnya.

Thulus mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait proses hukum atas aduan tersebut. Meski sudah minta maaf, laporan tersebut tetap dilanjut.

"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Tapi, kami juga tadi sudah koordinasi dengan penyidik di Polda bahwa perdamaian apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.

"Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutupnya.

Simak juga Video 'Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua soal Modus Baru Narkoba':

Halaman 2 dari 4
(dwr/azh)


Berita Terkait