Panwaslu kabupaten dan provinsi masih mengkaji pelanggaran tersebut. Bila pelanggaran berkaitan dengan pidana maka akan dilanjutkan ke polisi. Namun, bila hanya pelanggaran administrasi akan direkomendasikan ke KPU setempat.
"Siapa yang harus bertanggungjawab dalam pelanggaran pileg, masih saya kaji. Yang jelas, siapapun yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegas Ketua Panwaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko kepada wartawan di lokasi pencontrengan ulang, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Sabtu (11/4/2009).
Dia menjelaskan, kewenangan Panwas untuk melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut diberi waktu 5 hari. "Dalam waktu 5 hari itu, Panwaslu akan mengkaji sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan oleh panitia pengawas lapangan (PPL)," terangnya.
Kedatangan panwaslu Jatim di TPS 5 dan 7 Desa Talang, Saronggi, Sumenep tersebut sehubungan dengan ditemukannya pelanggaran berupa surat suara tercontreng sebelum digunakan. Selain itu banyak pemilih buta haruf yang dikawal petugas TPS untuk mencontreng salah satu caleg, Kamis 9/4/2009) kemarin. Sehingga panwaslu Sumenep merekomendasikan pencontrengan ulang.
(fat/fat)










































