LA (17) pun hanya bisa pasrah menjalani hidup di sel Polsek Cluring. Pasalnya, orang tua cempluk (17), nama samaran, tidak terima atas ulah bejat pelaku dan melaporkan ke pihak berwajib.
"Awalnya kami berpikir jika itu kami lakukan pasti mereka merestui saya, ternyata tidak. Tapi itu kami lakukan atas kesepakatan kok," jelas LA menyesal kala diperiksa di ruang reskrim oleh penyidik Polsek Cluring, Rabu (25/3/2009).
Remaja protolan SMP tersebut diduga telah membawa lari serta berbuat tidak senonoh pada cimpluk, kekasih yang juga tetangganya. Kehormatan siswi kelas 1 SMA Negeri itu pun direnggut oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, jika perbuatan nekat tersebut sebenarnya dilakukan kesepakatan antara pelaku dan korban. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara itu sepakat untuk kabur ke Denpasar, Bali, Senin (16/2/2009) lalu.
Melalui pesan singkat (SMS) keduanya sepakat untuk bertemu di halte bus di Desa Benculuk Kecamatan Cluring. Selanjutnya menuju ke rumah salah seorang saudara pelaku di Pulau Bali.
Selama 2 hari berada di Bali, korban mengaku disetubuhi pacarnya sebanyak 2 kali. Berdalih agar orang tua korban cepat memberikan restu. Aksi asusila kembali dilakukan pelaku sepulang dari pelariannya dari Pulau Bali.
"Selama 3 hari bersembunyi di rumah pelaku, korban juga disetubuhi 3 kali," ungkap Kapolsek Cluring, Iptu Suwardi kepada wartawan di ruangannya.
Pelaku sendiri ditangkap oleh polisi dirumahnya, Selasa (24/3/2009) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah musyawarah antara keluarga tersangka dan korban yang sering dilakukan pasca pelarian korban menemui jalan buntu.
"Orangtua korban bukan tidak suka sama lamaran itu, tapi penolakan hanya karena pertimbangan usia korban yang masih dini dan masa depannya," jelas Suwardi.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Kini tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun menjeratnya dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(fat/fat)











































