PLM Sampurna yang dinahkodai Mahmudi dan PLM Riski yang dinahkodai Nasir, keduanya warga Pulau Tengah Kecamatan Raas diketahui membawa bom ikan dan sejumlah bahan peledak berupa detonator masing-masing PLM 50 buah dan TNT (bahan untuk peledak) sekitar 6 ons.
Selain itu, juga ditemukan sumbu berupa kabel dan setiap PLM membawa 6 meter serta 20 kilogram pupuk urea untuk bahan campuran bom ikan yang sudah biasa dilakukan oleh 2 PLM tersebut.
Barang bukti lain yang diamankan petugas yakni sejumlah alat selam dan konpresor, semuanya kini diamankan di kantor Satpolair Kalianget, Sumenep, sejak Jumat (20/3/2009) pagi.
Kasatpolair Kalianget, AKP Aryanto Agus Subekti menjelaskan, 2 PLM kepergok petugas usai mengisi es di Perairan Kangean. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam 2 PLM tersebut kedapatan sejumlah barang bukti berupa bom ikan dan bahan peledak lainnya.
"Ke-2 PLM dan ABK-nya langsung kita amankan," terang Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan Kalianget, Sumenep.
Para tersangka bakal dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 sub UU 31/2004 tentang perikanan. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Seemntara nama-nama anak buah kapal (ABK) PLM Sampurna yang dinahkodai Mahmudi sebanyak 6 orang, yakni Junir, Arif, Samsul, Silan, Jito, dan Lakbi. Sedangkan PLM Riski yang dinahkodai Nasir, jumlah ABK-nya 7 orang yakni Sunaryo, Ahmad, Sakrani, Israna, Tolak, Matrasi dan Matnasir, semua ABK warga Pulau Tengah Kecamatan Raas, Sumenep.
(fat/fat)











































