Ketiganya berinisial DM (15), BC (16) dan AS (15) warga Kecamatan Punung diringkus setelah menggasak kotak amal masjid di beberapa lokasi berbeda. Sedikitnya 10 masjid telah disatroni komplotan pencuri cilik ini. Masing-masing di wilayah Kecamatan Punung, Pringkuku dan Pacitan kota.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka yang mengendarai sepeda motor itu berbagi tugas. Setibanya di lokasi yang telah diincar, dua orang berada di atas kendaraan untuk memastikan kondisi aman. Sementara seorang lainnya menerobos masuk ke masjid.
Kasus itu sendiri terbongkar lantaran laporan warga yang curiga gerak-gerik tersangka. Berbekal laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran. Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat beraksi di salah satu masjid Bangunsari, Pacitan.
Kasatreskrim polres Pacitan AKP Sukimin membenarkan kejadian tersebut. Hingga saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di mapolres.
"Kepada penyidik mereka mengaku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya dan sisanya untuk kebutuhan," ujar Sukimin di kantornya Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/1/2009).
Sukimin menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian serius polisi. Pasalnya pelaku masih di bawah umur. Untuk itu dia mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberi perhatian yang cukup kepada anak sehingga kasus serupa dapat dicegah.
Kini polisi menjerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selama pemeriksaan para tersangka akan didampingi Bapas Madiun. (fat/fat)











































