Tersangka dalam penipuan ini menjanjikan kepada korbannya bisa diterima menjadi PNS di Ponorogo, dan membelikan mobil lelang dengan harga murah.
Ketiga korban tersebut yakni, Dariono (45), warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, dan Don (25) warga Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo. Kedua korban dijanjikan bisa membeli mobil lelang dengan kerugian Rp 23,5 juta dan Rp 10 juta. Sedangkan Nikmatul Mufaroh (29), kakak Doni telah menyerahkan uang Rp 6 juta yang dijanjikan menjadi PNS.
AKP Basuki Nugroho Kapolsek Dolopo, Madiun kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/1/2009) menjelaskan, bahwa dari ID Card dan pengakuan pelaku, medianya tempat bekerja berkantor di Kediri. Dan tersangka mengaku menjadi calo baru sekali ini.
"Dari pengakuan para korban, katanya pelaku bisa memasukkan menjadi PNS karena kenal dekat dengan pejabat di Ponorogo dan bisa membelikan mobil murah di Pemkab Ponorogo," jelas Basuki.
Penangkapan pelaku menurut Basuki dilakukan di rumahnya Jalan Mangga Manis, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Dolopo. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi sendiri saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena diduga masih banyak korban-korban lainnya. (bdh/bdh)











































