Tiga Pelaku Ilegal Logging di Sumenep Diringkus

Tiga Pelaku Ilegal Logging di Sumenep Diringkus

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 14:09 WIB
Sumenep - Tiga pelaku pengerusakan Hutan Kangean, Sumenep, Madura digulung petugas. Ke-3 pelaku yang tertangkap saat melakukan ilegal logging yakni Bulawan (32), Misnali (22) dan Eman (22). Mereka warga Desa Sukarame Pesisir, Kecamatan Nonggunong, Sumenep.

Dari tangan tersangka kedapatan barang bukti berupa kayu rimba jenis Kanale dengan ukuran 10X20 panjang 4 meter sebanyak 125 gelondong yang ditebang di Hutan Pulau Kangean. Kayu tersebut sudah diangkut Kapal Layar Motor (KLM) Nusantara I dan ditangkap petugas di Perairan Desa Torjek, Kangayan, Rabu (26/11/2008) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, polisi dan Asper KPH Kangean Timur sejak lama mengincar pelaku pengerusakan Hutan Kangean. Saat melalukan operasi ternyata kedapatan 3 tersangka yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

"Ketika digeledah, 3 tersangka itu tidak mempunyai dokumen resmi," kata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep.

Untuk sementara, barang bukti masih dititipkan di KPH Kangean Timur. Sedangkan 3 tersangka yang bakal dijerat pasal 56 UU Nomor 41/2007 tentang kehutanan berada di Polsek Kangayan, Pulau Kangean.

"Ke-3 tersangka diancam di atas 5 tahun penjara," tegas Mualimin. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini