Dari tangan tersangka kedapatan barang bukti berupa kayu rimba jenis Kanale dengan ukuran 10X20 panjang 4 meter sebanyak 125 gelondong yang ditebang di Hutan Pulau Kangean. Kayu tersebut sudah diangkut Kapal Layar Motor (KLM) Nusantara I dan ditangkap petugas di Perairan Desa Torjek, Kangayan, Rabu (26/11/2008) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, polisi dan Asper KPH Kangean Timur sejak lama mengincar pelaku pengerusakan Hutan Kangean. Saat melalukan operasi ternyata kedapatan 3 tersangka yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
"Ketika digeledah, 3 tersangka itu tidak mempunyai dokumen resmi," kata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep.
Untuk sementara, barang bukti masih dititipkan di KPH Kangean Timur. Sedangkan 3 tersangka yang bakal dijerat pasal 56 UU Nomor 41/2007 tentang kehutanan berada di Polsek Kangayan, Pulau Kangean.
"Ke-3 tersangka diancam di atas 5 tahun penjara," tegas Mualimin. (fat/fat)










































