Pemecatan Sudirman dilakukan dengan upacara bendera di depan Markas Polres Ponorogo dipimpin oleh AKBP Etik Margawati Kapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Etik Margawati menjelaskan Sudirman telah dua kali mencuri di Ngawi dan Ponorogo. Pihaknya pun melakukan prosedur hukum dengan pemecatan secara tidak hormat.
"Pernah tertangkap basah 2 kali melakukan pencurian handphone di Kabupaten Ngawi dan telah dijatuhi hukuman penjara 4 bulan serta pencurian kedua terjadi di Kabupaten Ponorogo, oleh Pengadilan Negeri setempat diganjar hukuman 7 bulan penjara," jelas Kapolres Ponorogo usai kepada wartawan usai upacara.
Sidang hukum disiplin dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan pemecatan ditandatangani Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Jerman S Sumawireja. Dalam upacara pemecatan itu, seluruh pakaian seragam kepolisian dan tanda pangkat dilepas diserahkan kepada provost.
Sudirman Pria asal Ngrambe Kabupaten Ngawi yang aktif bertugas sebagai polisi sejak tahun 2006 ini diketahui sering mangkir dalam tugas. Bahkan sejak magang di Polres Ngawi dia kerap membolos dalam tugas sehingga dipulangkan dan diserahkan ke kedua orangtuanya.
(fat/fat)











































