Salah panjat pohon kelapa itu bermula saat mereka diperintahkan Nuryasin (30), tetangga Gianto mengambil janur dari pohon kepala di kawasan Desa Permanu, Pakisaji, dengan upah sebesar Rp 2 ribu per pohon, Kamis pagi.
Namun, tanpa alasan jelas kedua pemuda ini memanjat pohon kelapa milik Amir (56) warga setempat. Satu ikat janur berhasil diambil dari dua pohon milik Amir.
Mengetahui janur miliknya diambil orang tak dikenal, Amir melapor ke Polsek Pakisaji. Menurut Amir, dirinya sudah memperingatkan keduanya bahwa pohon kelapa yang dipanjat yang janurnya diambil adalah miliknya.
"Korban sudah memperingatkan kedua pelaku telah memanjat pohon yang keliru. Tapi karena terus nekat mengambil daun janur, korban melaporkan ke polisi. Kedua pelaku kami jerat pasal 363 tentang pencurian dengan barang bukti satu ikat janur," tegas Kapolsek Pakisaji AKP Farid Fathoni kepada wartawan di Mapolsek Pakisaji.
Sementara kedua pelaku mengaku memanjat pohon kelapa setelah dibayar Nuryasin. Mereka sendiri tidak mempunyai tujuan melakukan pencurian. "Kami ini cari janur setelah dibayar, bukan mencuri," ungkap Gianto saat menjalani pemeriksaan.
Kini, kedua pelaku harus pasrah karena telah terbukti mencuri janur milik korban. Penyebabnya karena salah panjat pohon dan mengambil janur milik orang lain. (fat/fat)










































