"Kegiatan ini menyalahi aturan karena tidak bekerjasama dengan polisi," kata Kabag Ops Polresta Pasuruan Ipda Mujiati saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (15/9/2008).
Padahal tahun-tahun sebelumnya, kata Mujiati, pembagian zakat dilakukan H Syaikon di kediamannya di kawasan RT III RW IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo ,dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian itu pun masih ada kericuhan sehingga menyebakan warga pingsan.
"Hari ini tidak ada koordinasi dengan kita," tegas dia. Namun dia menegaskan bahwa timbulnya korban jiwa ini bukan karena semata-mata karena polisi tidak dilibatkan. Namun setidaknya jika ada pengamanan setidaknya massa bisa dikendalikan. Pembagian zakat Rp 10 ribu-Rp 40 ribu di rumah pengusaha jual beli mobil ini memakan 21 korban jiwa. Korban yang semuanya wanita ini diduga tewas karena terinjak-injak setelah massa tak terkendali karena saling berebut maju untuk mendapatkan zakat.
(fat/gik)










































