4 Begal Sadis yang Tebas Putus Tangan Korbannya di Kudus Ditangkap!

4 Begal Sadis yang Tebas Putus Tangan Korbannya di Kudus Ditangkap!

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 12:25 WIB
Rilis kasus penangkapan begal di Mapolres Kudus, Jumat (14/1/2022).
Rilis kasus penangkapan begal di Mapolres Kudus, Jumat (14/1/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Komplotan begal yang menebas putus tangan pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi. Empat pelaku diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

"Tersangka amankan empat orang dari enam orang. Masing berinisial B, G, N, A. Dua tersangka (lain) ini DPO," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Kudus, Jumat (14/1/2022).

"Rata-rata usia muda, ada dua anak yang di bawah umur," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiraga mengatakan, dalam kejadian ini korban bernama Indra warga Mejobo, Kudus, telapak tangan kirinya putus terkena sabetan celurit pelaku. Kejadian bermula saat sekelompok pelaku tersebut sedang minum miras, Kamis (6/1).

Selepas minum miras, total ada enam orang pelaku mencari sasaran. Awalnya mereka mencari sasaran di wilayah kota, namun akhirnya mendapatkan sasaran di wilayah Taman Bumi Wangi, Jekulo.

ADVERTISEMENT

"Kemudian muter ke kota dan mengarah ke Taman Bumi Wangi, di TKP terlihat korban sedang nongkrong menggunakan HP kemudian duduk di atas sepeda motor," sambungnya.

Wiraga melanjutkan, melihat korban sedang sendirian, sekelompok begal itu mencoba merampas motor korban, Namun korban melawan hingga telapak tangan korban putus terkena celurit.

"Dari situ keenam pelaku tadi turun kemudian mencoba ambil sepeda motor namun korban melakukan perlawanan. Dari dua tersangka memegang celurit mukul nebas di bagian punggung atas, satu lagi nebas tangan kiri (hingga) lepas dan panik," ungkap Wiraga.

"Pelaku kabur dan korban minta pertolongan, akhirnya yang dibawa hanya HP saja," terang Wiraga.

Saat ini, lanjutnya, empat pelaku diamankan di Mapolres Kudus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terkait kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksud 365 KUHPidana, ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(aku/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads