Aksi maling berinisial MENC (27), alias Nur, alias Cahyo ini tergolong nekat. Dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan, dia mempreteli lampu traffic light alias bangjo di beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Pelaku selalu mengaku sebagai pegawai dinas dan menyewa jasa angkut, dengan alasan mau memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan pelaku tak hanya sekali mencuri lampu pengatur lalu lintas. Di Kota Yogyakarta saja, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian fasilitas umum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pelaku mengaku sebagai pegawai Subkon dari DISHUB dan telah melakukan hal sama di sekitar 7 TKP," kata dia.
Tujuh lokasi tersebut yaitu di simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, depan RS Pratama, simpang Sudimoro Jl Imogiri Barat, simpang 4 Turi Sleman, simpang 4 Gedongan Sleman, dan simpang 4 RS Wirosaban.
Pengungkapan kasus ini, kata Donny, berawal dari petugas Dishub mengunggah kejadian pencurian itu di sebuah grup di media sosial. Petugas itu juga menyertakan video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian itu.
Unggahan itu lantas direspons oleh jasa angkut yang disewa oleh pelaku dan terpampang di video yang dibagikan.
"Dari informasi jasa angkut, akhirnya polisi dan petugas Dishub bisa mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku termasuk ahli dalam membongkar lampu bangjo. Sebab, dari temuan barang bukti dan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya hanya menggunakan satu alat, kunci inggris.
"Selain satu kunci inggris, kami amankan barang bukti, satu unit mobil pikap merk Daihatsu Grand Max, Nopol AB 8672 DT. Kemudian, satu buah mesin kontrol bantu APILL, satu buah boks APILL 3 (tiga) aspek. Satu buah tiang besi panjang 6 meter warna hijau. Satu lampu warning lamp. Satu buah mesin control warning lamp. Beberapa tiang, lampu dan alat kontrol kelengkapan Lampu APILL," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Donny, polisi mengenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ahr/sip)