Dittipikor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp 482 miliar. Pihak Bank Jateng pun memastikan dua tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Marjani (BM) bakal diproses hukum.
"Kalau ada anggota atau karyawan kami lakukan tindakan tidak terpuji maka berhadapan dengan aparat hukum," kata Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno di kantornya saat jumpa pers, Semarang, Senin (10/1/2022).
Supriyatno memastikan pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk bisa mengembalikan kerugian negara.
"Kredit dijamin asuransi kita tetap akan upayakan agar cover asuransi juga bisa sebagai pengembalian. Uang sebesar itu memang dicoba aparat penegak hukum agar kembali ke Bank Jateng. Kita juga upayakan yang ter-cover asuransi bisa kembali. Jadi bukan berarti uang sebesar itu dikorupsi kemudian masuk saku," ujarnya.
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono menambahkan kerugian negara yang dihitung dalam kasus yang melibatkan tersangka BM menurut perhitungan BPK senilai Rp 307 miliar. Dia pun menegaskan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kerugian Rp 307 miliar, berdasarkan perhitungan BPK. Kasusnya sendiri kan penyaluran kredit proyek 2017-2019. Sebagaimana diketahui di media sosial dan televisi sudah ada penetapan tersangka dua orang, mantan kepala cabang dan nasabah. Kami hormati proses hukum mengikuti yang berjalan," kata Ony.
Ony juga mengatakan pegawai yang melakukan pelanggaran sudah diberhentikan. Pihaknya mengaku sudah mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi.
"Terhadap pegawai yang jadi tersangka sudah dilakukan pemberhentian tahun 2019. Kita juga lakukan perubahan di SK, kami tidak berikan kredit proyek di luar APBD. Ini langkah yang dilakukan. Kita sempurnakan regulasinya. Tahun 2021 bulan Maret sudah ada SK, kami juga lakukan pelatihan SDM," jelas Ony.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dan TPPU Bank Jateng cabang Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri senilai Rp 482 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM) dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS).
"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Wadirtipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12).
Lihat juga video 'Diperiksa soal Kasus Maria Lumowa, Napi Ini Ogah Tandatangani BAP':
Selengkapnya di halaman selanjutnya.