Yogyakarta Hari Ini

Babak Baru Perkosaan Eks Aktivis BEM UMY-Muntahan Awan Panas Merapi

dil, Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 18:12 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Foto: Pius Erlangga/detikcom)
Yogyakarta -

Berita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diwarnai dengan kabar terkini dari kasus dugaan pemerkosaan oleh eks aktivis BEM UMY dan erupsi Gunung Merapi. Seperti apa informasinya?

UMY Respons Tuntutan Korban yang Beredar di Medsos

Akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah daftar tuntutan dari para korban, pada Sabtu (8/1) malam.

Postingan berjudul Tuntutan Korban Kekerasan Seksual MKA (OCD) itu terdiri dari lima bingkai (slide). Hingga siang tadi, postingan tersebut mendapat 1.568 like dan 46 komentar.

Berikut 6 tuntutan para korban, seperti dilihat detikcom di akun tersebut, Minggu (9/1/2022):

1. Korban menginginkan agar kasus MKA (OCD) diproses melalui jalur hukum.
2. Korban menginginkan agar MKA (OCD) diberi sanksi akademik dari kampus yakni berupa Drop Out (DO) secara tidak hormat.
3. Korban menginginkan MKA (OCD) agar memfasilitasi upaya pemulihan psikis, baik ke psikolog maupun psikiater.
4. Korban menginginkan MKA (OCD) untuk membuat video klarifikasi dan permintaan kepada masing-masing korban.
5. Korban menginginkan agar ada treatment mandatory counseling pada pelaku.
6. Korban menuntut kampus agar segera menerbitkan peraturan pencegahan dan SOP penanganan kekerasan seksual di kampus yang didasari dengan perspektif gender.

detikcom telah menghubungi admin akun Instagram @dear_umycatcallers saat meminta konfirmasi ihwal postingan tuntutan 3 korban kasus dugaan pemerkosaan itu melalui direct message (DM). Namun hingga berita ini ditulis, akun tersebut belum memberikan respons.

Saat dimintai konfirmasi terkait tuntutan korban dalam postingan akun di atas, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani mengatakan, pihak kampus siap memberi pendampingan melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) jika korban hendak membawa kasus ke jalur hukum.

"Kampus memang memberikan kebebasan kepada korban untuk memilih seperti apa dalam penyelesaian kasus ini, seperti disampaikan pimpinan dalam konferensi pers kemarin (6/1/2022)," katanya kepada detikcom, siang tadi.

Sedangkan soal tuntutan layanan pendampingan konseling terhadap korban, UMY juga menyatakan kesiapannya. UMY juga mempersilakan korban memilih konselir melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

"Bila ingin mendapatkan layanan pendampingan konseling maka kampus juga siap dengan para konselor yang bisa dipilih korban sebagai upaya pendampingan konseling di bawah LPKA," ujarnya.

"(Pihak kampus) Masih pendekatan ke korban supaya mereka mengetahui hak-haknya, demikian," pungkas Hijriyah.

Simak informasi terkait erupsi Gunung Merapi hari ini di halaman berikutnya...




(sip/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork