Fakta-fakta dari Trio Emak Semarang Diamankan Terkait Perjokian Vaksin

Round-Up

Fakta-fakta dari Trio Emak Semarang Diamankan Terkait Perjokian Vaksin

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 08:01 WIB
Tiga wanita tertangkap basah terlibat dalam perjokian vaksin di Semarang
Joki Vaksin di Semarang. (Foto: Foto Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Tiga ibu rumah tangga diamankan polisi terkait joki vaksin di Kota Semarang. Aksi tersebut berhasil digagalkan karena tenaga medis menyadari kejanggalan saat joki hendak divaksin.

Peristiwa itu melibat kan 3 ibu-ibu berinsial CL (37), IO (48), dan DS (41) yang memiliki peran masing-masing. DS adalah joki yang hadir untuk divaksin, IO adalah perantara dan CL adalah orang yang seharusnya divaksin.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa terjadi pada 3 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Saat itu DS datang untuk disuntik vaksin tapi ternyata ia memakai identitas CL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke Puskesmas hendak melakukan vaksinasi namun saat dilakukan screening antara lain fisik dan identitas ditemukan perbedaan misal foto yang ada dalam KTP berbeda dengan wajah yang datang, si DS ini. Dari proses screening diketahui bahwa yang bersangkutan memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Dari penelusuran diketahui DS dimintai tolong oleh IO menjadi joki vaksin untuk CL yang tidak datang ke lokasi vaksinasi. DS dijanjikan upah Rp 500 ribu oleh CL. Namun karena petugas vaksinasi menyadari kejanggalan, perjokian itu tidak sampai terjadi.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulan dari pemeriksaan Polsek Semarang Barat pada sesaat setelah kejadian memang DS ada upah yang diterima atas kejadian ini yakni uang Rp 500 ribu. Namun karena ketika puskesmas melakukan screening dann ditemukan perbedaan itu, vaksinasi itu kemudian tidak terjadi," jelasnya.

Sementara itu CL mengaku mencari joki karena dia pernah kena COVID-19 dan punya penyakit komorbid. Sedangkan dia butuh keterangan sudah divaksin untuk pergi ke luar kota pada tanggal 3 Januari 2022. Dia kemudian bercerita kepada IO dan ia meneruskan ke DS.

"Pertama karena saya sudah terkena COVID-19. Kedua saya hendak keluar kota yang diharuskan memakai apliaksi pedulilindungi. Disisi lain saya punya komorbid. Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," ujar CL.

"Jadi saya minta bantuan mbak ini (IO) saya curhat, gayung bersambut. Jadi dia (DS) hanya sebatas ibu rumah tangga yang butuh uang makanya saya curhat, gayung bersambut, nilainya Rp 500 ribu," imbuhnya.

Menurut CL ia sudah melakukan permohonan maaf dan akhirnya tetap mendapat vaksin pada tanggal 4 Januari 2022. Kasus tersebut juga disebut sudah diselesaikan dengan damai oleh pihak medis dan dirinya.

"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan hari ini. Peringatan buat saya dan teman-teman di sini, untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan seperti ini. Saya dan pelapor sudah melakukan mediasi ke puskesmas, kasus tidak dilanjutkan," kata CL.

Simak video 'Petugas Gagalkan Trio Emak-emak Joki Vaksin Covid-19 di Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



Sedangkan IO mengaku kebetulan mengenal DS dan DS sedang butuh uang. IO sendiri juga mengaku tidak memperoleh bagian apapun. Kemudian DS memang memerlukan uang sehingga tertarik dengan tawaran tersebut. Ia mengaku baru kali ini menjadi joki, sebelumnya ia memang pernah disuntik vaksin namun itu memang bagiannya.

"Saya sudah 2 kali vaksin, atas nama saya sendiri. Sebelumnya belum pernah jadi joki, baru kali ini. Karena ada upahnya," kata DS.

Ketiga ibu-ibu itupun mendapat peringatan dan menyatakan permohonan maaf dan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pihaknya akan bermusyawarah dengan pihak terkait soal kasus ini karena memang belum terjadi penyuntikan.

"Selanjutnya nanti kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi tetapi yang ingin kami sampaikan ini jangan menjadi contoh karena sebagaimana yang tadi diungkapkan, tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," jelas Irwan.

Irwan juga memperingatkan tiga ibu-ibu tersebut kalau sebenarnya kasus tersebut bisa dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

"Jangan diulangi ya, Bu," kata Irwan kepada tiga orang tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads